Hukum  

Pelaku Pencurian Fasilitas Publik Resahkan Warga Batam Berhasil Ditangkap

Pelaku Pencurian Fasilitas Publik Resahkan Warga Batam Berhasil Ditangkap.
Pelaku Pencurian Fasilitas Publik Resahkan Warga Batam Berhasil Ditangkap. Foto: Humas Polda Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang mengungkap tiga kasus pencurian fasilitas umum (fasum) di Kota Batam dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (02/04/2026).

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan apresiasi kepada Pemko Batam, jajaran Polresta, dan media atas sinergi pengungkapan kasus.

Ia menegaskan, meski nilai kerugian tidak besar, pencurian fasum seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan sangat meresahkan serta berdampak luas bagi masyarakat dan citra investasi Batam.

“Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas,” jelasnya.

Kapolda juga menekankan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan. Selanjutnya, penjelasan rinci terkait pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta Barelang,” sebutnya.

Kapolda juga mengapresiasi peran masyarakat, termasuk video viral yang membantu pengungkapan kasus, serta mengimbau warga segera melapor melalui call center 110.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, tiga kasus yang diungkap meliputi pencurian box traffic light di Batu Ampar, pencurian kabel tower di Sagulung, serta pencurian kabel penerangan jalan di Pelabuhan Batu Ampar.

Kapolresta menyampaikan, Kasus pertama pencurian box pengendali traffic light pada 29 Maret, di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO), dan ST (50) selaku penadah.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada 20 Maret di wilayah Sagulung, pencurian kabel sepanjang 1.680 meter diatas tower setinggi 72 meter dan di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam. Pelaku berinisial LM (50), dan BLM (35) sebagai penadah.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 29 Maret 2026 di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga. Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel.

Para pelaku menggunakan berbagai modus seperti merusak, memotong, hingga menggali fasilitas untuk mengambil tembaga dan menjualnya.

“Polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti. Para pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta 4 tahun bagi penadah,” ungkapnya.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan demi mendukung Batam yang aman dan kondusif.

Ia menegaskan bahwa tindak kejahatan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat luas, mulai dari terganggunya traffic light, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan.

“Saya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Wali Kota mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, memperkuat sinergi, serta mendukung pembangunan Kota Batam agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *