Berita Video

Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap, Polisi Temukan Hasil Curian

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Kijang Lama, Gang Putri Balqish 3, berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur. Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.

EB pria berusia 34 tahun pelaku pencurian rumah kosong diamankan aparat kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur, di Taman Batu 10, Tanjungpinang.

Aksi pelaku terbilang nekat karena di lakukan pada siang bolong, memanfaatkan korban yang pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono mengatakan, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang hasil curian berupa 2 unit Handphone, laptop, Macbook, sepasang liontin, jam tangan. Dengan total kerugian korban mencapai Rp36 juta.

“Benar kita ada mengamankan pelaporan pencurian yang terjadi di wilayah, dengan mengamankan EB taman batu 10,” ucapnya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ald)

Berita Terkait