GOTVNEWS, Bintan – Belum menerima surat dari Kemendagri, pihak Polres Bintan hingga saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo seluas 2, 6 hektar.
Pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Belum bisa dilakukan polis lantaran belum menerima surat balasan dari Kemendagri untuk memeriksa Hasan sebagai tersangka.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, surat penetapan Hasan sebagai tersangka telah dikirim Polres Bintan ke Polda Kepri dan diteruskan Polda Kepri ke Kemendagri pada 3 Mei 2034 lalu.
Pemeriksaan Hasan akan dilakukan Polres Bintan setelah 30 hari terhitung sejak surat penetapan Hasan sebagai tersangka dikirim ke Kemendagri.
“Belum ada balasan dari Kemendagri. Masih ada waktu 30 hari untuk melakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kasus yang kini tengah ditangani oleh Polres Bintan dan Polda Kepri itupun menjadi perhatian masyarakat, terkait apakah Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditahan atau tidak. (mhd)