Pemerintah Resmi Hapus Syarat Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Berikut Ketentuannya!

GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada Rabu (28/5/2025). Surat edaran ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non diskriminasi sekaligus memberikan pedoman proses rekrutmen yang adil dan objektif.

Salah satu poin utama yang dimuat dalam SE tersebut adalah larangan mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja, kecuali untuk pekerjaan dengan karakteristik tertentu yang memang membutuhkan kriteria usia. Namun, ketentuan ini tidak boleh mengurangi hak atau kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi pencari kerja disabilitas. Pemerintah menekankan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia. Surat edaran ini dibuat sebagai respon terhadap masih adanya praktik rekrutmen yang dianggap diskriminatif.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *