Berita VideoNasional

Pemerintah Resmi Tetapkan Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja Indonesia yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, dari 58 menjadi 59 tahun mulai 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada tahun 2019.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia.

Keputusan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dana pensiun sekaligus menyesuaikan dengan perubahan dalam perekonomian nasional.

Selin itu, hal ini juga membawa dampak positif kepada para pekerja yang diberi kesempatan satu tahun lebih lama untuk menyiapkan tabungan dana pensiun.(Frh)

Berita Terkait