Nasional

Pemerintah Umumkan Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2025, Termasuk Wilayah Kepri

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Informasi ini berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler.

Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag), jemaah haji yang masuk dalam kuota keberangkatan pada musim haji tahun ini harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Berstatus aktif sebagai calon jemaah haji.
2. Berusia paling rendah 18 tahun.

3. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikannya paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak ibadah haji terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi, kecuali bagi pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) bersertifikat.

Selain itu, pemerintah memberikan prioritas kepada jemaah haji reguler lanjut usia (Lansia) yang ditentukan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi. Jemaah yang telah terdaftar paling sedikit 5 tahun atau terdaftar sebelum 3 Mei 2020.

Daftar lengkap nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah disusun dan dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji. 

Pemerintah mengimbau agar seluruh jemaah haji yang masuk dalam daftar segera mempersiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk proses pembayaran pelunasan Bipih.

Tak hanya itu, pelunasan biaya ini merupakan tahap penting untuk memastikan keberangkatan jemaah haji pada musim haji mendatang. Oleh karena itu, semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga keagamaan, diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Untuk mengetahui daftar resmi nama calon jemaah haji 2025 yang dikeluarkan Kemenag RI, silahkan klik link ini: Daftar Nama Jemaah Haji Masuk Alokasi Kuota 1446 H/2025 M

Untuk informasi lebih lanjut, calon jemaah haji dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Agama atau lembaga resmi penyelenggara ibadah haji di provinsi masing-masing. (Alt)

Berita Terkait