GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sengketa lahan di Tanjung Siambang, Dompak, mencuat ke publik. Pasalnya Mustafa, pemilik lahan seluas sekitar 2 hektare, dilaporkan atas dugaan perusakan tembok yang dibangun pihak lain di atas tanah miliknya.
Kuasa pengurus, Martha Silaen, mengatakan persoalan bermula sejak 2020 ketika ada pihak yang mengklaim lahan tersebut. Padahal, sejak lama Mustafa sudah berjualan di pondok-pondok yang berdiri di atas tanah itu.
“Sudah ditegur tapi tidak diindahkan. Mereka tetap membangun tembok. Akhirnya, pada Maret tahun ini mereka melaporkan ke BPN,” ujar Martha, Kamis (28/8/2025).
Proses mediasi sempat dilakukan, namun tak membuahkan hasil. Karena tak ada kepastian, Mustafa akhirnya merobohkan tembok yang mengurung pondok-pondok miliknya.
“Setelah itu, kami justru dilaporkan ke polisi dan sudah tiga kali dipanggil penyidik Polsek Bukit Bestari,” jelasnya.
Ia menyebut, pihak yang membangun tembok adalah Ramli atas perintah seseorang yang mengklaim tanah tersebut. Ironisnya, Ramli yang melaporkan kasus itu kini sudah meninggal dunia.
Martha menegaskan Mustafa memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Pak Mustafa punya SKT (surat keterangan tanah) tahun 2002 yang terdaftar di Kelurahan Tanjung Siambang. Lahan ini milik orang tuanya sejak 1957, luasnya lebih kurang 2 hektare,” tegasnya.
Namun, pihak pengklaim justru mengaku memiliki sertifikat tanah yang di nyatakan oleh BPN Tanjungpinang saat diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
“Yang bikin bingung, sertifikat itu pemiliknya berubah-ubah. Informasinya atas nama Kadir, padahal setahu kami tanah Kadir bukan di lokasi ini. Kami minta hal ini diperiksa lebih dalam,” tutupnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry, membenarkan adanya laporan tersebut. Dan masih dalam tahap penyelidikan penyidik Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya, (Ald).

















