GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemprov Kepri menegaskan Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Kepri secara hukum dan administratif.
Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penegasan itu merujuk oada sejumlah regulasi yang menjadi dasar sah keberadaan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kepri.
Berdasarkan Undang-Undang Ri Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menetapkan secara resmi wilayah kepulauan riau terpisah dari Provinsi Riau.
Kedua Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.
“Terkait Polemik Gugatan Pemerintah Bangka Belitung soal Pulau Tujuh, termasuk Pulau Pekajang ke MK. Pemprov yakin terhadap undang-undang yang telah diatur. Sesuai dengan nomenklatur dan batas-batas wilayah yang telah diterbitkan itu mempertagas bahwa Pulau Berhala dan Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kepri.
Pemprov Kepri juga berkomitmen untuk terus menjaga dan membangun wilayah perbatasan, termasuk Pulau Pekajang. Pemkab Kabupaten Lingga turut aktif membina wilayah itu dan tidak pernah melepaskan tanggung jawabnya.(zpl)