Tahapan dan Tanggal untuk Putaran Kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024 akan dilakukan oleh KPU.
- Kampanye ulang bagi peserta yang melanjutkan kontestasi dapat dilakukan mulai 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024, yang berarti periode kampanye ini hanya berlangsung selama 20 hari.
- Masa Tenang Putaran Kedua akan dimulai pada 23 Juni 2024 dan akan berlangsung selama 3 hari ke depan.
- Pemungutan Suara Pilpres putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara yang harus selesai dalam tenggat waktu 1 x 24 jam.
- Rekapitulasi Suara, KPU akan memulai rekapitulasi suara pada 27 Juni 2024 dan akan menyelesaikannya hingga 20 Juli 2024.
- Calon yang berpartisipasi dalam kontestasi dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada ketidakpuasan, dengan batas waktu pengajuan permohonan 3 hari setelah hasilnya diumumkan oleh KPU pada 20 Juli 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden 2024: Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden untuk tahap kedua akan tetap dilakukan pada 20 Oktober 2024.(*)