GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dugaan aktivitas penimbunan laut tanpa izin di kawasan Pantai Suntuk, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang, memicu reaksi keras dari pengamat lingkungan.
Direktur LSM Air, Lingkungan, dan Manusia (ALIM) Kepri, Kherjuli, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tanpa izin tersebut, aktivitas penimbunan di Pantai Suntuk adalah pelanggaran serius. “Penegak hukum harus tegas dan segera turun melakukan telaah, selama belum ada izin, aktivitas wajib diberhentikan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Kherjuli, reklamasi yang dilakukan secara serampangan di kawasan pesisir laut yang bersentuhan langsung dengan ekosistem akan sangat merusak biota laut.
Seperti yang diketahui di Tanjungpinang pasti menggunakan tanah uruk yang berjenis bauksit, hal tersebut dapat mencemari air dan meningkatkan kekeruhan mencemari ekosistem pesisir.
“Akan sangat berdampak seperti tanah uruk, dimana tanah bauksit akan mencemari air berupa kekeruhan,” jelasnya.
Ia berharap, penegak hukum aparat seperti Satpol PP hadir untuk menertibkan aktivitas tersebut melalui pendekatan ketertiban, ketentraman, dan keindahan (K3) atau aturan pembangunan daerah.
“Apapun usahanya, dampak lingkungan harus diperhitungkan, urus izinnya dulu, kalau sudah sesuai aturan, baru silakan jalan,” tegasnya.
Kherjuli mengingatkan bahwa masyarakat Tanjungpinang sangat bergantung pada ruang pesisir, pembiaran terhadap penimbunan ilegal di Pantai Suntuk dinilai akan menciptakan kebiasaan atau contoh buruk bagi kelestarian lingkungan di Kepulauan Riau.
“Jika dibiarkan, orang akan berpikir siapa pun bisa menimbun laut sesuka hati,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








