Saat pengecekan dilokasi, tim terpadu mendapati pihak pengembang PT Karya Putra Bintan belum membangun tembok penahan tanah. Dan drainase perumahan yang terkoneksi dengan drainase perumahan lain yang berdampingan disebelah lokasinya.
“Tadi sudah disampaikan dan pihak pengembang juga berjanji akan memenuhi kewajibannya dalam membangun rumah. Kewajiban tersebut akan diutamakan dibandingkan pada pembangunan unit-unit rumah,” sebutnya.
Meski pihak pemerintah mendukung adanya pembangunan. Namun, semuanya harus sesuai dengan aturan yang diwajibkan oleh pemerintah. (mhd)