GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang tokoh masyarakat sekaligus pengusaha pelabuhan bongkar di Bintan ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, pada Minggu (6/8/2023) lalu.
Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan, menangkap SY dirumahnya di kawasan Kampung Mentigi Laut, Bintan pada Minggu lalu.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 33.31 gram, yang disimpan pelaku didalam bolam lampu.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas dirumah pengusaha tersebut.
Setelah seminggu melakukan pemantauan, akhirnya polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu didalam kamar pelaku yang diletakkan didalam dua buah bolam lampu.
“Rumah pelaku ini sering orang mondar-mandir, pas keluar dari rumah pelaku mereka ini seperti orang abis konsumsi sabu. Dari situlah kita lakukan pemantau 1 minggu ternyata benar. Awalnya kita sulit nemukan sabu karena dia simpan dalam bolam lampu,” jelas dia.
Sementara itu, pelaku SY mengaku telah lima kali membeli sabu pada seseorang, kemudian selain digunakan sendiri, sabu itu juga dijual pelaku hingga Rp 400 ribu per paket.