Berita Video

Penjelasan DJP Soal Pedagang e-Commerce Bakal dipungut Pajak 0,5%

GOTVNEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara perihal rencana untuk memungut pajak kepada penjual atau merchant di e-commerce.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan rencana pemerintah untuk memungut pajak dari para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya.

Menurut Direktur Penyuluhan DJP, Rosmauli, kebijakan ini masih digodok dan bertujuan untuk menyederhanakan sistem administrasi pajak serta menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menargetkan pedagang UMKM yang berjualan secara online, terutama yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Mereka akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan.

Aturan ini merupakan bagian dari reformasi pajak di era digital dan rencananya akan diterbitkan bulan depan. Dalam skema baru ini, platform e-commerce akan langsung memotong dan menyetorkan pajak penjual ke negara, seperti halnya pemungut pajak resmi.(frh)

Berita Terkait