GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang penumpang pesawat, di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang yang diduga membawa sabu seberat 158,17 gram.
Seorang penumpang pesawat yang diamankan petugas yakni berinisial SM. Ia ditangkap petugas saat sedang berada di ruang tunggu penerbangan dari Tanjungpinang dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan popok bayi dan kemudian sabu tersebut dimasukkan kedalam popok bayi yang ia gunakan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan SM hasil dari pengembangan kedua pelaku IJ dan HE yang terlebih dulu ditangkap oleh petugas, dengan barang bukti masing-masing, 0,89 gram dan HE dengan barang bukti sabu 74,98 gram.
Kepada polisi, mereka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
“Total Jumlah 234,04 gram pasal yang dilanggar yaitu pas 132 ayat 1 uu no 34 tahun 2003 paling singkat 6 tahun dan lama 20 thaun denda 10 miliar rupiah,”ucapnya.
Sementara itu, pelaku SM mengaku nekat membawa sabu itu lantaran tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp 8 hingga 10 juta, jika sabu itu berhasil tiba di Kendari.
“Dapat perintah dari orang sana (Kendari) yang telepon saya. Saya tidak tau keberadannya tidak kenal juga cuman di telepon saja. Sabu ambil di Tanjungpinang kontak melalui handphone,”ucapnya.(San)