GOTVNEWS, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait keberadaan sebuah kapal cepat yang dicurigai melakukan penyelundupan dengan modus ship to ship, 14 Desember 2025 lalu.
Tim patroli kemudian melakukan pengejaran, sejumlah manuver berbahaya sempat dilakukan oleh pelaku untuk menghindari kejaran petugas, bahkan petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tak diperdulikan pelaku.
Hingga akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri di perairan dangkal dan para pelaku berhasil melarikan diri.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan, setelah dilakukan pengamanan terhadap HSC, petugas menemukan 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 12,99 miliar.
Benih lobster hasil penindakan tersebut akan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut di wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam.
“Hasil penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia,” ujar Adhang Noegroho Adhi.
Penyeludupan benih bening lobster melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Bea Cukai Kepri berkomitmen memperkuat integritas dan sinergi pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut, guna memberantas penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












