GOTVNEWS, Karimun – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, mencatat tren peningkatan angka perceraian naik 6,5 persen sepanjang tahun 2025.
Panitera Pengadilan Agama Karimun, Mukhsin, menyampaikan sepanjang 2025 tercatat 589 perkara perceraian, meningkat dari 553 perkara pada 2024.
“Dari total 589 perkara, mayoritas merupakan cerai gugat, yakni istri menggugat suami sebanyak 460 perkara, sementara 129 perkara lainnya merupakan cerai talak,” ujar Mukhsin.
Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi alasan utama runtuhnya rumah tangga di Karimun. Gugatan umumnya diajukan karena nafkah yang diberikan suami dinilai tidak mencukupi atau tidak berkelanjutan.
Selain faktor ekonomi, perceraian juga dipicu oleh perselingkuhan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika.
Mukhsin, juga mengimbau kepada pasangan suami istri untuk memperkuat fondasi rumah tangga, baik dari sisi spiritual maupun pemahaman peran dalam pernikahan.
“Rumah tangga akan lebih kuat jika diimbangi dengan keimanan. Pahami kembali tugas dan tanggung jawab suami-istri sebagaimana tercantum dalam ikrar pernikahan, agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” tutupnya.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














