Hukum

Periode Agustus-September 2025, Polda Kepri Bongkar Mini Lab Sabu dan Amankan 298 Tersangka

GOTVNEWS, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol pada periode bulan Agustus hingga pertengahan September 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 30 kasus dengan jumlah tersangka 39 orang, serta barang bukti narkotika yang terdiri dari ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga pengungkapan mini laboratorium narkotika di Batam.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, pada saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 21 kasus, termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam, dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan terdiri dari 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.

“Beberapa kasus menonjol di bulan Agustus antara lain penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square Batam, serta penangkapan seorang warga negara Malaysia dengan barang bukti cairan vape yang mengandung sinte gorilla,” ucapnya.

Lanjut Anggoro dalam kurun waktu 1 hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri juga kembali mengungkap 9 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. Barang bukti yang disita pada periode ini meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.

Dari sembilan kasus tersebut, empat kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam yang melibatkan tersangka berinisial AA, H, dan RD dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu.

Kasus menonjol lainnya yaitu penggerebekan sebuah mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Batam, yang menyita barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram, serbuk ekstasi seberat 556,3 gram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika.

Selama periode Agustus hingga September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat capaian pengungkapan 216 kasus dengan 298 tersangka. Berbagai barang bukti senilai miliaran rupiah berhasil disita, termasuk 127 kilogram lebih sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga seribu gram heroin,” sebutnya.

Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono menambahkan, dari seluruh barang bukti yang diamankan, negara diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 853.040 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika.

Angka fantastis ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba dan betapa pentingnya peran Polda Kepri dalam memutus rantai kejahatan ini.

“Keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Kepri dengan berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan, BPOM, BNNP, dan Bea Cukai,” ujarnya.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa Penyelidikan dikembangkan hingga ke sumbernya. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang, lalu ditelusuri lebih jauh hingga sampai pada nilai tertentu dengan persamaan yang sedang kami dalami.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengetahui siapa yang mengajarkan mereka proses produksi, siapa yang mengendalikan, dan sudah berapa kali mereka melakukan penjualan,” ujarnya.(Zpl)

Berita Terkait