GOTVNEWS, Tanjungpinang – Orang tua pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dipolisikan usai pernikahan anak mereka yang masih berstatus pelajar viral di media sosial.
Belakangan publik dihebohkan dengan video pernikahan dua remaja di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang viral di media sosial.
Diketahui, pasangan pengantin yang menikah adalah SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Orang tua mempelai perempuan mengaku sudah berusaha mencegah hubungan tersebut, namun pasangan muda itu kembali nekat menikah melalui tradisi kawin lari atau merariq.
Pihaknya mengatakan bahwa menurut tradisi merariq atau kawin culik di masyarakat Lombok, jika perempuan sudah dibawa lari lebih dari 24 jam dan menyatakan diri akan menikah, maka mau tidak mau orangtua harus menikahkan mereka.
Menanggapi kejadian ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Laporan mencakup dugaan pelanggaran oleh semua pihak yang terlibat dalam pernikahan anak, termasuk orang tua dan penghulu.(Frh)