Hukum  

Perselisihan di Media Sosial Berujung Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja

Perselisihan di Media Sosial Berujung Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja.
Perselisihan di Media Sosial Berujung Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja. Foto: dok Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Senin (09/02/2026), di Lobby Polresta Barelang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33 tahun).

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu pelaku, yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya,” ucapnya.

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni IB (30), DD (28), dan RZ (27). Ketiga pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap korban.

Kompol M. Debby menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Kanit Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman kejadian, 1 buah pisau, dan 1 unit handphone milik korban, sedangkan 1 buah parang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

“Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *