GOTVNEWS, Bintan – Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan diduga menerbitkan belasan surat tanah (alashak), diatas lahan yang diperkarakan PT Bintan Property Indo Eks PT Expasindo, di Jalan Lintas Timur, Kilometer 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Dari belasan surat tanah yang diterbitkan, diduga ada dua surat itu dengan kepemilikan awal atas nama Hasan sendiri.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, surat lahan yang dikeluarkan Pj Walikota Hasan dalam dugaan kasus pemalsuan surat lahan sampai saat ini dimiliki orang perorangan.
Ditanya apakah dari surat yang dikeluarkan Hasan ada atas nama tersangka M Riduan dan Hasan sendiri, menurutnya saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Kalau atas nama M Riduan nanti kita akan cek kembali, karena kemarin dipecah dalam beberapa bagian, kalau atas nama Hasan saat ini sudah tidak ada,” jawabnya.
Dia mengakui, kalau dulunya ada kepemilikan surat atas nama Hasan sendiri, namun sudah dijual ke orang lain.
Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi kasus ini.
“Kita akan dalami lagi, karena siapa yang mendapatkan lahan ini, dan yang membelinya,” katanya.
Serta dugaan gratifikasi dalam kasus ini, menurutnya nanti akan didalami lagi.
” Kita masih dalami pemalsuan surat tanah nya, untuk gratifikasi nanti kita dalami “, tambahnya.
Untuk pemanggilan Hasan sebagai tersangka, penyidik Polres Bintan akan menyurati Kemendagri.
“Kalau surat pemberitahuan kita berjenjang, kita sudah kirimkan surat ke Polda Kepri, nanti Polda ke Mabes dan Mabes ke Kemendagri,” tutupnya.(Mhd)