GOTVNEWS, Tanjungpinang – Oknum ASN Pemko yang diduga lecehkan mahasiswi magang, diketahui pejabat fungsional di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, pada Jumat (8/12/2023).
“Dia itu bekerja di Dinas Perpustakaan, jabatannya itu fungsional. Sebenarnya kasiz tapi sekarang tidak ada lagi,” ungkapnya.
Hasan menjelaskan, saat ditemui secara persuasif oknum ASN itu mengaku khilaf atas tingkah lakunya, dan ia telah meminta maaf.
Kepada oknum ASN itu, lanjut dia, akan dipanggil hari ini oleh BKPSDM Tanjungpinang untuk dimintai klarifikasi.
“Waktu dilakukan pendekatan secara preseuasif, beliau meminta maaf dan merasa khilaf. Tapi itukan secara lisan,” jelasnya.
Namun demikian, Hasan menegaskan, oknum ASN itu tetap diberikan sanksi sesuai aturan dalam undang -undang ASN, dengan melewati proses mulai dari surat, pemanggilan dan memintai sejumlah keterangan.
“Tapi keluarga korban sudah memaafkan secara lisan. Tapi tetap kita akan panggil, kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya. (San)