"\nGOTVNEWS, Tanjungpinang - Oknum ASN Pemko yang diduga lecehkan mahasiswi magang, diketahui pejabat fungsional di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang.<\/p>\n\n\n\nHal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, pada Jumat (8\/12\/2023).<\/p>\n\n\n\n\"Dia itu bekerja di Dinas Perpustakaan, jabatannya itu fungsional. Sebenarnya kasiz tapi sekarang tidak ada lagi,\" ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nHasan menjelaskan, saat ditemui secara persuasif oknum ASN itu mengaku khilaf atas tingkah lakunya, dan ia telah meminta maaf.<\/p>\n\n\n\nKepada oknum ASN itu, lanjut dia, akan dipanggil hari ini oleh BKPSDM Tanjungpinang untuk dimintai klarifikasi.<\/p>\n\n\n\n\"Waktu dilakukan pendekatan secara preseuasif, beliau meminta maaf dan merasa khilaf. Tapi itukan secara lisan,\" jelasnya.<\/p>\n\n\n\nNamun demikian, Hasan menegaskan, oknum ASN itu tetap diberikan sanksi sesuai aturan dalam undang -undang ASN, dengan melewati proses mulai dari surat, pemanggilan dan memintai sejumlah keterangan.<\/p>\n\n\n\n\"Tapi keluarga korban sudah memaafkan secara lisan. Tapi tetap kita akan panggil, kita tunggu saja prosesnya,\" ucapnya. (San)<\/p>\n"