GOTVNEWS, Bintan – PLT Direktur RSUD Bintan, Erice menyebutkan pasien laka lantas bisa klaim BPJS Kesehatan. Namun, pasien harus melengkapi syarat dan aturan yang telah ditentukan.
Erice menuturkan, ada beberapa syarat yang ditanggung oleh BPJS bagi pasien laka lantas seperti, peserta aktif BPJS Kesehatan, kecelakaan tunggal atau kecelakaan yang tidak melibatkan orang lain.
Kemudian, memiliki surat laporan polisi atau surat kecelakaan tunggal sebagai bukti pasien mengalami laka lantas, dan tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.
Jika semua syarat telah dilengkapi, pihak RSUD Bintan bisa mengajukan klaim untuk menggunakan BPJS dalam pelayanan di kesehatan di rumah sakit.
Namun demikian, dalam hal ini pihaknya menemukan beberapa kasus, masih banyak warga yang belum mengerti terkait ketentuan dan syarat BPJS bagi korban laka lantas.
” Kita tidak pernah menolak pasien untuk kasus ini hanya saja ada aturan dan syarat yang harus dilengkapi bila ingin mengklaim BPJS untuk pasien lakalantas “, jelasnya.
Ia berharap agar warga dapat mengerti terkait aturan yang berlaku dan mengetahui syarat dan cara mengajukan klaim kecelakaan dengan BPJS Kesehatan, dan dapat manfaatkan program ini untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik.(mhd)