GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan pekerja CV Mitra Bangunan Lestari terkait dugaan penundaan penanganan laporan polisi di Polresta Tanjungpinang.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Edi Lase dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin sore.
Permohonan praperadilan diajukan atas dugaan Undue Delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dalam penanganan laporan terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon karena dinilai tidak memenuhi alasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Mengadili satu menolak permohonan pemohon, dua menunjuk pemohon untuk membayar biaya perkara, demikian diputuskan pada Senin 20 Juli 2026,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








