GOTVNEWS, Bintan – Polda Kepri bersama Polres Bintan berkomitmen akan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo seluas 2,6 hektar, yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, pada Minggu kemarin.
Polda Kepri bersama Polres Bintan berkomitmen bakal mengusut tuntas kasus yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua tersangka lainnya.
Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat tanah seluas 2,6 Hektar di atas lahan milik PT Bintan Properti Indo, di Kecamatan Bintan Timur.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, sejauh ini penyidik Polres Bintan telah melakukan rangkai sesuai dengan prosedur, dari mulai pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang, hingga melakukan gelar perkara di Polda Kepri.
Komitmen tersebut disampaikan pihak kepolisian, guna memberikan kenyamanan serta keamanan Kamtibmas di masyarakat.
” Semua prosedur sudah sesuai dan on the track dilakukan penyidik Polres Bintan, kita akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan kenyamanan di masyarakat “, jelasnya.
Sebelumnya Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di lahan milik PT Bintan Properti Indo.
Ketiganya yakni Hasan sebagai PJ Walikota, Muhammad Ridwan Salah satu Kabid di Dishub Bintan dan Budiman yang pada saat itu menjadi juru ukur Kelurahan Sei Lekop Bintan.(Mhd)