Hukum  

Polda Kepri dan Polresta Barelang Berhasil Amankan 4 Pelaku Curat Lintas Provinsi

Polda Kepri dan Polresta Barelang Berhasil Amankan 4 Pelaku Curat Lintas Provinsi.
Polda Kepri dan Polresta Barelang Berhasil Amankan 4 Pelaku Curat Lintas Provinsi. Foto: Bidhumas Polda Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kasus kasus pencurian ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Korban yang kembali ke rumah mendapati kondisi rumah telah dibobol dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas Kombes Pol Ronni, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Polda Kepri bersama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku Utama masing-masing berinisial IY,MI, SDN, dan AS, serta satu orang inisial RH yang membantu menjual barang hasil kejahatan.

“Para pelaku kita amankan di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji. Dari hasil pemeriksaan para pelaku diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana di Batam, yang saat ini masih proses pengembangan. Dari seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sedangkan pelaku RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.

โ€œPolda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur,” ucapnya.

Masyarakat juga dihimbau agar selalu memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,โ€ujarnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *