TERBARU

Berita Video

Polemik Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Kemenkes: Hanya Untuk yang Sudah Menikah

GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mengklarifikasi isu soal pemberian alat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi kalangan remaja.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi yang diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) pada PP tersebut belakangan menuai kehebohan di kalangan publik lantaran dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan itu ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

Dia menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, namun belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Nantinya, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.(Frh)

Berita Terkait