GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi mengakui kesulitan dalam menangani kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan, sejak menerima laporan dugaan malapraktik itu, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
Namun demikian, jelas Darma, pihaknya mengakui kesulitan dalam menangani kasus tersebut. Sebab, dalam proses penyelidikan kasus tersebut memerlukan waktu relatif panjang.
Dimana, lanjut dia, penyidik harus menganalisis berkas rekam medis persalinan Winda (orang tua korban) yang terbilang sangat tebal. Sehingga, membutuhkan waktu lama untuk mempelajari rekam medis persalinan korban.
“Kami harus dengan teliti mempelajari rekam medisnya, ada sedikit hampir 100 halaman. Setebal itu jadi membutuhkan waktu lama. Rekam medis itu kami ingin tahu apakah ada prosedur yang tidak dilaksanakan, sehingga mengakibatkan luka berat ke bayi,” ungkap dia, Senin (4/9/2023).
Dalam kasus ini, sambung Akp Darma, polisi telah memintai keterangan terhadap 15 orang saksi, seperti dari pelapor, terlapor dan tenaga kesehatan yang menangani persalinan hingga dokter di RSUD RAT.
Penanganan kasus ini, Akp Darma menegaskan, penyelidikan dugaan malapraktik ini sebentar lagi akan selesai. Penyidik tinggal memeriksa saksi ahli forensik dan pidana dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
“Setelah dilakukan klarifikasi ahli. Kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pidananya. Sebenarnya ini bukan kendala, tapi prosesnya saja yang lama. Sebab untuk menganalisis rekam medis tidak sebentar,” tegasnya.
Kemudian, Akp Darma juga mengakui tidak keberatan terhadap kritikan korban yang juga akan melaporkan lambatnya proses penyelidikan malapraktik ini ke Mabes Polri dan Polda Kepri.
“Itu merupakan hak korban atau pelapor, kami tidak anti kritik, tapi ini memang bukan perkara mudah,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Winda (pelapor) melahirkan bayinya dengan proses persalinan yang normal, pada 5 Mei yang lalu.
Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa bayi pasangan Denny dan Winda ini mengalami cedera saraf, di bagian bahu sebelah kanan.
Sehingga mengakibatkan lengan kanan sang bayi tidak bisa berfungsi atau cacat. Kala itu, pihak korban telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak Rumah Sakit.
“Namun karena penyampaian mereka (pihak RSUD RAT) proses persalinan sudah sesuai SOP. Kemudian pelapor tidak terima, dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2004 tentang kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.(Zpl)