GOTVNEWS, Batam– Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, menangkap empat orang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal, di salah satu Pelabuhan Internasional di Kota Batam.
Dari empat pelaku yang ditangkap, satu diantaranya merupakan kapten kapal bernama Suryaman, sedangkan tiga pelaku lain adalah Mahadi, Yoto Prihantono, Wulandari.
Dari penangkapan itu, diketahui keempat pelaku ini juga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari menjemput, menampung, mengurus keberangkatan hingga di Malaysia.
Rencananya para pelaku akan memberangkatkan 10 Orang PMI Ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pulau Jawa. Untuk bisa bekerja di Malaysia, para PMI dikenakan biaya 5 hingga 8 Juta Rupiah.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Putra Jaya Tarigan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya pemberangkatan PMI secara Ilegal, oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan merekrut calon PMI dari luar Kepri.
“Dari empat pelaku ini, peran paling penting adalah penampung yang ada di Batam sekaligus memproses keberangkatan ke luar negeri. Si kapten kapal mempermudah proses perjalanandari Harbourbay sampai diturunkan di Malaysia, seperti penunjuk jalan dia (Kapten Kapal),” katanya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, handphone serta sejumlah paspor.
Keempat pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang tentang perdagangan orang.(Zpl)