GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menangkap lima orang pelaku penyelundupan PMI ilegal di Pantai Dolphin, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 4 orang calon PMI Ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Lima pelaku penyelundupan PMI ilegal masing-masing berinisial R, I, A, F dan J. Kelimanya merupakan warga Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Kejari Bintan Dalami Dugaan Penjualan Aset Desa Berakit Senilai Rp 1,5 Miliar
Lima pelaku memiliki peran berbeda, dari mulai menjemput calon PMI di Bandara hingga mengantar mereka ke perairan Malaysia melalui jalur laut.
Kasatreskrim Polres Bintan Akp Marganda Pandapotan mengatakan calon PMI dimintai uang sebesar 9 juta rupiah per orang oleh para pelaku sebagai upah untuk mengirim para pekerja ilegal itu ke Malaysia.
Baca juga: Wanita Ini Kembalikan Ponsel yang Dicuri di Parkiran Swalayan Tanjungpinang
“Para Korban dimintai biaya sebesar 9 juta rupiah dari pelaku yang ada di Malaysia, untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Bintan,” terangnya.
Para korban perdagangan orang kini telah berada di BP2MI Tanjungpinang untuk dipulangkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.(Mhd)