GOTVNEWS, Bali – Bareskrim Polri bersama Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba terbesar di Bali.
Dalam penggerebekan itu tim gabungan mengamankan 4 orang diduga tersangka. Dari 4 tersangka dua tersangka asal Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV), satu tersangka WNA asal asal Rusia bernama Konstantin Krutz (KK) dan satu tersangka lagi merupakan seorang WNI.
Diduga para tersangka membuat laboratorium rahasia atau laboratorium narkoba dan hidroponik ganja seluas 180 meter persegi, di Vila Sunny, Canggu, Badung, Bali.
Dari penggerebekan itu petugas menemukan 9,7 kg ganja hidroponik, 437 mephedron, dan ratusan kg berbagai bahan kimia untuk pembuat narkoba. Polisi juga menemukan sejumlah alat cetak ekstasi, serta alat pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Sementara itu, dari tersangka KK Polisi menyita barang bukti tambahan yaitu 283,19 gram ganja, 484,92 gram hasis, 107,95 gram kokain, dan 247,33 gram mephedrone.
Berdasarkan modusnya, kelompok ini kerap menempelkan stiker pada beberapa sudut kawasan di Bali. Stiker tersebut menjadi kode untuk transaksi pembeli dengan jaringan Hydra.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













