GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, agar mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Tanjungpinang.
Himbauan itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, senin 28 juli 2025.
Hamam menyebutkan, Modus penipuan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil itu dengan meminta data pribadi warga melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan penipuan tersebut, dan menghimbau bagi masyarakat apabila mengetahui informasi maupun mengalami modus penipuan tersebut, untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“itu undang-undang ITE, Kan itu kan kategorinya penipuan, tetapi undang-undang ITE, dengan ancaman pidana yang di sesuaikan, kalo di penipuan biasa ya ancamannya 5 tahun, kan ini berkaitan dengan ITE kita kaitkan ke sana, kadi spesialis dia,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga Tanjungpinang melaporkan adanya permintaan data pribadi dan melalui panggilan telepon atau pesan singkat.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







