Berita VideoBintan

Polisi Periksa Diduga Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Toapaya Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan, melakukan pemanggilan diduga pemodal aktivitas tambang ilegal yang berada di Kampung Kampung Bugis Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.

Kanit Tipiter Polres Bintan Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap N yang diduga pemodal tambang pasir ilegal di Kecamatan Toapaya.

Dari hasil pemeriksaan polisi sudah meminta keterangan terhadap Nababan, dirinya hanya meminjamkan uang kepada O yang saat ini sudah ditahan oleh Polres Bintan.

Hasil penyelidikan sementara O diduga meminjam uang kepada N sebesar Rp 15 juta, dengan cara menggadaikan motor Untuk membeli mesin sedot pasir.

Dari hasil tambang diketahui N juga mendapat keuntungan sebesar 100 ribu rupiah perlori, namun menurut N uang tersebut digunakan sebagai untuk menyicil utang yang dipinjam dirinya.

“Menurutnya pengakuan dari diduga pemilik tambang Inisial N hanya meminjamkan uang bukan sebagai pemodal tambang pasir ilegal, namun kita juga masih tetap melakukan pendalaman dan bukti – bukti keterlibatan dirinya”, jelasnya.

Saat ini polisi mewajibkan untuk N yang diduga sebagai pemilik tambang untuk wajib lapor, sementara memeriksa saksi saksi lainnya dan mencari bukti lainnya terhadap N yang mana diduga sebagai pemilik tambang.(Mhd)

Berita Terkait