Polisi Tangkap Dua Orang Penambang Pasir Ilegal di Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua orang diduga penambang pasir ilegal, di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Selasa sore.

Kedua orang diduga penambang pasir ilegal yang diamankan masing-masing berinisial O dan I. Selain mengamankan kedua penambang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi seperti mesin, pipa serta alat sedot pasir.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, penangkapan dua orang penambang ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang penambang. Dari pengakuan mereka untuk satu lori pasir dijual dengan harga Rp 450 ribu rupiah.

“Kegiatan ini baru seminggu jalan, dalam sehari mereka bisa hasilkan 4 lori. Kita masih dalami infomasi bahwa pemilik para kedua penambang ini meminjam mesin pasir kepada salah seorang untuk menambang,” ucapnya.

Dalam hal ini, para penambang dikenakan pasal 158 KUHP tentang lingkungan hidup, dengan ancaman 5 tahun penjara beserta denda 100 juta rupiah.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *