GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Utara meringkus dua orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun, di Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitno melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Maidir mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak dibawah umur pada bulan Mei dan Juni 2023.
“Kedua pelaku inisial AHM dan AM,” jelasnya.
Menurutnya peristiwa berawal ketika pelaku melihat korban yang sedang bermain di daerah tersebut sehingga menimbulkan niat untuk berbuat cabul terhadap korban.
“Pelaku menjanjikan memberi uang pada korban,” tambahnya.
Saat ini menurutnya pelaku sudah berada di Polsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku sudah di Polsek untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Mhd)