GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EC yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haman Wahyudi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025). Terduga pelaku diketahui tinggal di kawasan Km. 9 Kota Tanjungpinang.
“Inisial EC tinggal di Km 9 dan saat ini telah kami amankan,” ujar Haman, Rabu (17/9/2025).
EC diamankan di Jalan Nusantara, dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 86,19 gram sabu, satu paket sabu golongan I, 4 butir ekstasi (ineks), timbangan digital, satu kantong plastik, serta satu unit televisi merek LG.
Haman menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya tengah menelusuri siapa pemasok barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka masih dalam tahap pengembangan Polresta Tanjungpinang untuk diketuai siapa pemasoknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EC dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka berstatus wiraswasta.
“Untuk status pekerjaan, EC ini bekerja sebagai wiraswasta,” pungkasnya.(Ald)

















