GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas kepolisian Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap fakta terbaru dari penemuan tulang manusia di Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Tulang belulang yang ditemukan oleh seorang warga tersebut, dinyatakan merupakan tulang seorang laki-laki berusia 30 tahun keatas. Dimana, sebelumnya tulang tersebut dinyatakan adalah tulang seorang wanita.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Muhammad Darma Ardiyaniki, tulang tersebut diketahui tulang laki-laki setelah pihaknya mengirimkan sampel tulang dan sampel beberapa DNA pihak keluarga yang diduga kehilangan.
“Awalnyakan pemeriksaan luar dari Rumah Sakit Umum Provinsi, diidentifikasi itu kelaminnya perempuan. Ternyata setelah kita lakukan di lap DNA di Bareskrim Polri, ternyata rumus DNA tu berbeda kelamin perempuan,” kata dia, Sabtu (23/9/2023).
Akp Darma menegaskan, hasil dari uji Lab di Bareskrim Polri jenis kelamin dari tulang belulang yang ditemukan itu berjenis kelamin laki-laki.
“Iya berbeda, pemeriksaan luar sama pemeriksaan secara laboratorium itukan berbeda, laki-laki sama perempuan rumus DNAnya berbeda. Cuma saya tidak bisa jelaskan secara rinci, forensik bisa jelaskan. Pada intinya rumus DNA nya A1, laki-laki,” tegasnya.