“Pelaku sudah mengaku telah beraksi di tiga TKP, salah satunya di sekitaran Lapas Narkotika Tanjungpinang,” jelasnya.
Pelaku Touric mengaku setiap kali transaksi ia diupah oleh pria bernama Abang sebesar Rp500 ribu.
” Baru sekali mengantar ke lapas, dapat upah sebesar Rp.500 ribu rupiah,” jelasnya.
Polisi mencatat, pelaku Touric merupakan residivis kasus narkoba dan penandah barang hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku Touric dijerat Pasal 114 ayat 2 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (mhd)