GOTVNEWS, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan menggagalkan upaya penyelundupan senjata api, dan Narkotika di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban. Selain menyita barang bukti polisi juga mengamankan 6 pelaku, satu diantara Warga Negara Malaysia.
Keenam orang pelaku itu masing-masing bernama Bayu Arizona, Rizky Ahmad, Yori Afrizal, Diki Herni, Nurahman Firdaus, dan satu Warga Negara Malaysia, Yasin bin Amroji.
Keenam orang pelaku ini diamankan usai turun dari kapal Roro dari Batam dengan tujuan Tanjung Uban, pada 1 Januari 2025.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, Narkotika jenis Sabu, Ganja, Heroin, dan Pil Ekstasi.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, barang bukti senjata api sengaja dibawa oleh pelaku Yasin dari Malaysia, untuk diserahkan kepada pemesan yang berada di Tanjungpinang.
” Senpi dibawa dari Malaysia, akan diantar ke Tanjungpinang karena sudah ada pemesan,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku Yasin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi tersebut, dan senjata api tersebut rencananya akan ia antarkan kepada Kurin, warga Tanjungpinang.
” Sudah beberapa kali, senjata akan diantar ke kurin di Tanjungpinang,” jelasnya.
Dari tangan keenam pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko, diamankan dari salah satu tersangka asal negara Jiran Malaysia.
Sedangkan narkoba polisi menyita sebanyak sabu sabu seberat 31,80 gram, heroin 13,12 gram, ganja 5,88 gram dan Happy Five 2,66 gram.(mhd)
















