GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan melayangkan pemanggilan kedua untuk Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. Pemanggilan kedua karena Pj Wako Hasan belum memenuhi panggilan polisi untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, PJ Walikota dipanggil untuk dimintao keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. “Kasus pemalsuan dokumen, Pj Wali Kota diperiksa sebagai saksi,” sebut Kapolres, Senin (1/4/2024).
Kapolres menyampaikan, jika pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres menyampaikan, bahwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut pihak pelapor adalah dari PT Expasindo.
Kemudian, jelas Kapolres, dari hasil mediasi antara pihak pelapor dan terlapor tidak menemukan titik terang sehingga perkara tersebut dilaporkan ke Polres Bintan.
“Sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi terkait penyelesaian perkara lahan,” ungkpanya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk Pj Wali Kota Tanjungpinang tertanggal 2 April 2024.
“Besok PJ Walikota Kembali dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (Mhd)