Berita Video

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 9,6 kilo sabu senilai 4 miliaran rupiah. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Maret 2025 lalu.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, pada Rabu siang.

Barang bukti sabu 9,6 sabu ini dimusnahkan pihak kepolisian dengan cara direbus kedalam air mendidih.

Narkoba senilai Rp4 miliar ini merupakan hasil penangkapan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, pada Maret 2025 lalu, dengan dua tersangka yakni RO dan AS.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini, kita amankan dari dua tersangka inisial R dan AS di TKP Kota Tanjungpinang, pada 15 Maret 2025. Nilai secara material Rp4 miliar, kalau untuk konsumsi ini kurang lebih 50 ribu orang, jadi kita bisa selamatkan kurang lebih 50 ribu orang,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan bahwa ini merupakan langkah prestasi dari kerjasama semua pihak serta masyarakat , untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian.

“Ini akan menyelamatkan masyarakat Tanjungpinang, untuk itu kita berharap mudah-mudahan banyaknya yang bisa di tangkap, dan tidak bisa masuk, ini luar biasa, alhamdulillah kita bersyuk,” ungkapnya

Selanjutnya, barang bukti sabu yang telah dilarutkan kedalam air mendidih dibuang ke dalam septic tank agar tidak bisa digunakan lagi.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Sekda, Ketua DPRD, Kejari, Pengadilan, dan Pegadaian Tanjungpinang.(ald)

Berita Terkait