GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap lima orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar puluhan butir pil ekstasi.
Beginilah detik-detik penangkapan lima pelaku bandar dan pengedar Narkotika di Tanjungpinang. Polisi menemukan 46 butir pil ektasi besera tiga paket sabu.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di Jalan RH Fisabillah, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan alat hisap sabu atau bong dan timbangan digital
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dari jaringan peredaran Narkotika ini.
“Peran mereka ada yang kurir dan dua orang bandar. Salah satu di antar mereka merupakan residivis, ini masih kita kembangkan kasusnya,” kata dia.(Zpl)