GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, dengan dukungan Subdit Ditresnarkoba Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia melalui Kepri dengan tujuan Jambi.
Rio kurir narkoba 10,93 kilogram sabu ini tak berkutik saat di bekuk petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, di depan Loby Hotel Bintan Plaza.
Ia ditangkap petugas saat hendak keluar hotel dengan membawa satu buah koper berwarna hijau, yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, tersangka pertama inisial R diamankan di depan Hotel Bintan Plaza dengan barang bukti 10,93 kilogram sabu.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi inisial AS di Hotel Luminor, Jambi.
Tersangka R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram sebagai kurir narkoba. Ia diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Sementara itu, AS berperan sebagai penyimpan narkoba atas perintah seseorang di atasnya dan menerima upah Rp15 juta per kilogram.
“Kami langsung melakukan pengembangan kasus dengan backup dari Subdit Ditresnarkoba 3 Mabes Polri,” ujar Kombes Pol Hamam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.(ald)