GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur, menghentikan penyelidikan kasus tewasnya pelaku pencurian di Toko Jaya Perkasa, Jalan Hang Lekir, Batu 10, Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
“Kami berpandangan ini masuk Pasal 49 KUHPidana, terkait pembelaan dengan terpaksa,” katanya, Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, dengan tewasnya pelaku, Varian Wibowo, polisi juga menghentikan kasus pencurian dengan pemberatan.
“Kasus curatnya juga dihentikan karena meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi Beberkan Hasil Gelar Perkara
Peristiwa tewasnya pelaku pencurian, berawal dari istri pemilik Toko inisial R mendengar suara berisik dari lantai I.