GOTVNEWS, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dengan membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (Judol). Nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), sebuah inisiatif kolaboratif lintas instansi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gerakan ini juga memperkuat peran masyarakat dalam melawan praktik judi online yang semakin marak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa blokir rekening tersebut merupakan bagian dari misi besar untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurut Ivan, aktivitas kriminal lainnya sering kali menjadi konsekuensi dari kecanduan judi online, di mana pelaku rela melakukan tindakan ilegal demi memenuhi kebutuhan aktivitas tersebut.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.
PPATK terus mendorong kerja sama erat dengan lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari tindak kejahatan keuangan.
Gernas APU/PPT diyakini menjadi alat strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Upaya ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi bangsa. (Alt)