Karimun

PPPK Karimun Bersiap, SK Pengangkatan Akan Diserahkan 28 April

GOTVNEWS, Karimun – Bupati Karimun, Iskandarsyah memastikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karimun dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2025. 

Hal ini disampaikan Bupati dalam keterangan resminya yang menegaskan pentingnya percepatan administrasi dan kepastian bagi para pegawai.

“Insya Allah, sebagaimana telah saya sampaikan dalam apel upacara Senin, kami sejak sebulan yang lalu sudah mem-push kebijakan agar administrasi segera dilengkapi,” kata Iskandasyah.

“Kami sudah hitung-hitung bahwa bulan April ini kami ingin SK-nya diserahkan,” sambungnya.

Menurut Iskandarsyah, pemberian SK PPPK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.

“Hidup ini orang butuh kepastian, butuh meningkatkan kesejahteraan. Ketika mereka jadi PPPK, gaji akan naik, kesejahteraan meningkat, jadi mereka punya harapan,” tuturnya.

Menurut Iskandarsyah, dirinya sebagai pimpinan pemerintah daerah ingin mewujudkan harapan-harapan mereka. 

“Makin cepat proses ini selesai, makin cepat pula kesejahteraan mereka terwujud,” imbuhnya.

Iskandarsyah juga menjelaskan bahwa saat ini proses verifikasi administrasi sedang berlangsung untuk menyelesaikan data dari total 1.212 calon PPPK. Ia mencatat bahwa masih ada sekitar 50-60 data yang perlu dilengkapi.

“Kami terus push agar pada 28 April nanti SK-nya bisa diterbitkan dan diserahkan,” jelas Iskandarsyah.

Selain itu, kader Partai PKS ini menyebutkan bahwa tahap kedua tes PPPK di Kabupaten Karimun direncanakan akan berlangsung pekan depan. Hal ini dilakukan untuk menambah kuota PPPK yang dibutuhkan pemerintah daerah.

“Kalau tak salah, minggu depan,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait