GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Penetapan presiden dan wakil presiden tersebut dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud.
Penetapan itu dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 11.45 WIB.
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Namun pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak tampak hadir dalam acara tersebut.
Usai menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, KPU kemudian menyerahkan berita acara dan salinan keputusan penetapan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Diketahui, Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang dan akan resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.(Frh)