KPU Kepri Sebut Pilkada Lingga, Bintan dan Batam Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tiga kabupaten/kota di Kepri menggugat hasil Pilkada 2024 dalam pemilihan Walikota-Wakil Walikota Batam, Bupati-Wakil Bupati Bintan serta pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan dari daftar permohonan perkara Pilkada Serentak 2024 yang tercantum di laman MK RI, Jumat (13/12/2024).

Pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bintan, pemohon gugatan dilakukan pemantauan pemilihan, Budi Prasetyo, tertanggal 10 Desember 2024 lalu.

Kemudian, pemilihan Walikota-Wakil Walikota Batam, pemohon diajukan oleh Paslon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, dengan pengajuan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Batam 2024, tertanggal 10 Desember lalu.

Selanjutnya, pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lingga, Paslon nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak, mengajukan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Lingga 2024, pada 6 Desember lalu.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring supervisi dan advokasi terhadap tiga kabupaten/kota untuk menghadapi perkara tersebut.

“Kabupaten/kota kalau kami lihat ada Lingga, Bintan dan Batam. KPU RI sedang rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil serta persiapan penetapan calon terpilih, jadi hari ini kita siapkan,” ucapnya.

Indrawan menyampaikan, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, hingga kini belum adanya pengajuan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (Snd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *