Nasional

Prabowo Instruksikan Pangkas Anggaran Rp306,69 Triliun untuk Efisiensi Belanja 2025

GOTVNEWS, JakartaPresiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres tersebut, total anggaran yang dipangkas mencapai Rp306,69 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Pemotongan anggaran ini mencakup belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp50,59 triliun dari total belanja negara Rp3.621,3 triliun.

Inpres ini ditujukan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, gubernur, serta bupati dan wali kota. 

Kemudian, mereka diminta untuk meninjau ulang anggaran masing-masing demi efisiensi belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, serta pengadaan peralatan. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan.

Para menteri diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR untuk persetujuan paling lambat 14 Februari 2025. Sementara itu, gubernur dan kepala daerah diminta mengurangi belanja seremonial, perjalanan dinas hingga 50 persen, dan honorarium yang tidak memiliki output terukur.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi Inpres 1/2025. (Alt)

Berita Terkait