GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Ketentuan ini tercatat dalam lampiran Perpres pada bagian 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas pemerintah.
Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara dan militer secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai prioritas baru.
Lembaga ini ditargetkan mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB), melampaui aturan lama yang hanya menekankan optimalisasi penerimaan.(frh)
















